"Aturan dari kita, untuk penyerahan formulir itu tidak bisa diwakilkan, harus bakal calonnya langsung. Tapi kalau pengambilan formulir bisa diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa," jelasnya.
Anis memaparkan pendaftaran penjaringan bakal calon Wali Kkota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu digelar selama tujuh hari yakni pada 1-7 Mei 2024.
Untuk 1-6 Mei 2024 pendaftaran bakal dilangsungkan sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sementara pada tanggal 7 Mei 2024 dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB.
Anis menyebut selain Dede Rohana Putra, sejauh ini pihaknya mendapatkan informasi akan ada bakal calon lain yang juga akan datang untuk mengambil formulir pendaftaran.
Kedua bakal calon Wali Kota Cilegon yang bakal mendaftar penjaringan NasDem itu yakni, Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Miraj, dan Ketua DPD PAN Kota Cilegon Alawi Mahmud.