Suara.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) menyinggung soal permintaan uang dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp 12 miliar untuk pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Hermanto saat bersaksi pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (8/5/2024).
Baca Juga:
Terungkap di Sidang, Eks Bawahan SYL Akui Pernah Beri Uang untuk Paspampres RI 1
Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal proses pemberian predikat WTP di Kementerian Pertanian. Kemudian menyebut sejumlah nama orang BPK.
"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, Pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?" tanya Jaksa.
"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan," jawab Hermanto.
"Ada temuan-temuan lah ya, ada banyak?"
"Ya temuan-temuan. Tidak banyak, tapi besar," jelas Hermanto.

Hermanto menjelaskan yang menjadi perhatian dalam proses BPK itu adalah soal food estate.
"Yang menjadi konsen itu yang food estate, yang sepengetahuan saya, ya, pak. Mungkin ada, yang besar itu food estate kalau enggak salah dan temuan-temuan lain lah. Yang lain secara spesifik saya enggak hapal," tuturnya.
Jaksa lantas mempertanyakan, bagaimana predikat WTP tetap diberikan BPK, namun terdapat sejumlah catatan.
"Misal contoh satu, temuan food estate itu kan temuan istilahnya kurang kelengkapan dokumen ya, kelengkapan administrasinya. Istilah di BPK itu BDD, bayar di muka. Jadi, itu yang harus kita lengkapi, dan itu belum menjadi TGR. Artinya ada kesempatan untuk kita melengkapi dan menyelesaikan pekerjaan itu," jelas Hermanto.
"Itu yang di tahun berapa?" tanya jaksa memastikan.
"Kegiatannya 2021, sebelum saya menjabat. Tapi ketika saya menjabat saya langsung berhadapan dengan konsep temuan BPK. Ya, membaca konsep temuan."