Gugatan Praperadilan Kandas, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Tetap Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 21:03 WIB
Gugatan Praperadilan Kandas, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Tetap Berstatus Tersangka
Eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi (AF), Rabu (17/4/2024), secara langsung dan terbuka menyampaikan permintaan maaf soal perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. ANTARA/HO-KPK

Suara.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Rutan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi untuk lolos dari status tersangka, kandas. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan proses penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka pada kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK sah secara hukum.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara menolak permohonan-permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agung Sutomo Thoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Dalam putusannya, hakim menyebut KPK sebagai termohon melakukan proses penetapan tersangka secara sah.

"Hakim berpendapat bahwa pemohon telah melakukan penyelidikan secara sah berdasarkan Sprinlidik yang merupakan perintah pimpinan termohon kepada sejumlah penyelidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan tipikor di lingkungan rutan KPK 2021-2023," ujar hakim Agung.

"Menimbang bahwa termohon telah melakukan penyelidikan terhadap pemohon dalam tahap penyelidikan dan keterangan pemohon selaku calon tersangka dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, praperadilan pertama kali diajukan Achmad Fauzi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2024, dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kasus pungli di Rutan KPK, melibatkan puluhan pegawai, namun yang dijadikan tersangka berjumlah 15 orang.

Mereka di antaranya Karutan KPK Achmad Fauzi, sementara sisanya petugas rutan, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK.

Dalam kasus ini Achmad Fauzi dan kawan-kawan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.

Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI