Berkaca Kasus Gibran di MK, Jalan Prabowo Dinilai Bakal Mulus untuk Revisi UU Kementerian

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Senin, 13 Mei 2024 | 16:28 WIB
Berkaca Kasus Gibran di MK, Jalan Prabowo Dinilai Bakal Mulus untuk Revisi UU Kementerian
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Peneliti Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai rencana Prabowo Subianto untuk merevisi Undang-Undang Kementerian guna menambah pos akan berjalan mudah.

Pasalnya, Dedi berkaca dari kasus Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Prabowo, yang disebut telah mengakali syarat usia calon peserta Pilpres lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun saat ini Undang-Undang hanya mengamanatkan 34 Kementerian, tetapi Undang-Undang dengan mudah diubah, jika Gibran dengan mudah masuk kontestasi di Pilpres dengan mengubah Undang-Undang," kata Dedi saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

"Tentu akan mudah juga untuk memenuhi keinginan Prabowo-Gibran membuat keputusan anggota kabinet lebih dari 34," katanya menambahkan.

Dedi menyebut peluang Prabowo untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang terbilang cukup besar. Menimbang banyaknya dukungan juga yang akan didapatkan dari partai dan pendukung koalisi.

"Revisi tentu mungkin saja dan potensial dilakukan, mengingat kebutuhan Prabowo mendapat sokongan dari sebagian besar parlemen, juga Presiden," tutur Dedi.

Kata Gerindra

Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani telah buka suara mengenai peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

Revisi tersebut dibahas menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang, dari 34 menjadi 40 kursi.

Menurut Muzani peluang melakukan revisi memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi.

Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.

Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan.

Ia mencontohkan, misalnya ada perubahan dari era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL

Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL

News | Senin, 13 Mei 2024 | 16:14 WIB

Jokowi Pensiun ke Solo, Prabowo Ngantor di Jakarta, Dokter Tifa: Lha Terus IKN Nggo Sopo?

Jokowi Pensiun ke Solo, Prabowo Ngantor di Jakarta, Dokter Tifa: Lha Terus IKN Nggo Sopo?

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:43 WIB

Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi

Gerindra Mau Revisi UU Kementerian Negara, Hasto PDIP Singgung Politik Akomodasi

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:28 WIB

Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian

Bukan Manambah, Prabowo Justru Diminta Hapus Sejumlah Pos Kementerian

News | Senin, 13 Mei 2024 | 15:01 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB