Tak hanya itu, pada 24 Juli 2023, Sunjaya dituntut hukuman tujuh 7 kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pada Jumat, 18 Agustus 2023, Sanjaya divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Lebaran 2024, Bupati Sunjaya mendapat remisi bersama 240 narapidana lainnya.