Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:44 WIB
Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar
Simpatisan mengibarkan bendera PPP dalam kampanye. (Antara/Oky Lukmansyah)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perihal dalil perpindahan suara ke Partai Garuda di Jawa Barat.

Pasalnya, PPP mengeklaim terjadi perpindahan suaranya ke Partai Garuda di enam daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Barat.

Namun, PPP dalam menerangkan dalil tersebut hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat Ill dan Jawa Barat V.

"Untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dia menyebut PPP seharusnya menyampaikan penjelasan karena dalam petitumnya, partai berlambang Ka'bah itu meminta MK menetapkan suaranya dan Partai Garuda yang benar sesuai data yang dimiliki PPP.

"Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada dapil Jawa Barat V," ucap Guntur.

"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindankan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi," tambah dia.

Uraian yang disampaikan PPP, kata Guntur, sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara PPP atau penggelembungan suara Partai Garuda.

"Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," ujar Guntur.

baca juga

Untuk itu, MK dalam putusan dismissalnya tidak menerima permohonan PPP terkait dugaan perpindahan dan penggelembungan suara di Jawa Barat.

"Dalam Pokok Permohonan,enyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Gelar Putusan Dismissal Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

MK Gelar Putusan Dismissal Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 05:19 WIB

Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri

Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 03:55 WIB

PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

Kotak Suara | Senin, 20 Mei 2024 | 17:48 WIB

Bantah Ada Jual Beli Suara, PPP Ingatkan Perludem Tak Asal Bicara: Bisa Berujung Pidana!

Bantah Ada Jual Beli Suara, PPP Ingatkan Perludem Tak Asal Bicara: Bisa Berujung Pidana!

Kotak Suara | Senin, 20 Mei 2024 | 17:25 WIB

Terkini

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Tugas Pertama Suahasil Gantikan Purbaya: APBN Harus Sehat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Suahasil Nazara Dilantik Menkeu usai Purbaya Pamer Capaian di DPD

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:13 WIB

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

Sebelum Dicopot Prabowo! Purbaya Sempat Kritik Pemda yang 'Hobi' Simpan Uang di Bank

News | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Semua Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Tayang di TV

Bola | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 16:11 WIB

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Nongkrong Cantik di Oemah Boto Dapat Cashback 30% Pakai QRIS BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Karhutla Jadi Sorotan Dunia, Mengapa Respons Pemerintah Masih Santai?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:10 WIB

Di Kota Ini Harga Pertalite Eceran Tembus Rp35 Ribu per Botol, Warga Terpaksa Bayar Mahal

Di Kota Ini Harga Pertalite Eceran Tembus Rp35 Ribu per Botol, Warga Terpaksa Bayar Mahal

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 16:08 WIB

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Pasar Sambut Riang Pencopotan Menkeu Purbaya, IHSG Mendadak Lompat 200 Poin

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:07 WIB

×