PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

Senin, 20 Mei 2024 | 17:48 WIB
PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek. [SUara.com/Bagaskara]

Suara.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi alias Awiek, meminta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda mengenai Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Awiek menanggapi adanya usulan Perludem yang meminta MK untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara PPP dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Baca Juga:

Perludem Curiga Ada Intimidasi di Balik Pencabutan Perkara Sengketa Pileg 2024

Ia menilai, jika apa yang disampaikan Perludem tersebut sama saja telah menggiring opini.

"Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) agar tidak asal bicara terkait sengketa PPP dengan Partai Garuda di MK," kata Awiek kepada Suara.com, Senin (20/5/2024).

"Permintaan MK agar menelusuri adanya jual beli suara antara PPP dengan Garuda sama halnya Perludem menggiring opini publik bahwa adanya jual beli suara untuk kepentingan PPP," sambungnya.

Menurutnya, perkara perolehan suara PPP tidak hanya dengan Partai Garuda tapi juga dengan PDIP, PKB, PKN, Golkar, PBB di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

"Hal ini sekaligus menepis anggapan Perludem adanya dugaan jual beli suara antara PPP dengan Garuda," katanya.

Baca Juga: KPU Tuding PPP Tak Konsisten Tampilkan Data Dugaan Perpindahan Suara di Papua Pegunungan

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya menghormati Perludem, namun tak seharusnya membuat pernyataan gaduh.

"Kami menghormati Perludem sebagai lembaga yang konsen untuk pengawalan pemilu dan demokrasi, tapi jangan pula membuat narasi ataupun tuduhan tanpa bukti. Karena jika menuduh tanpa bukti nanti bisa berujung pidana," pungkasnya.

Permintaan Perludem

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati adanya dugaan jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda pada sengketa Pileg 2024.

Terlebih, peneliti Perludem Ihsan Maulana menyoroti bahwa perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen. Pada Surat Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87 persen sementara Partai Garuda 0,27 persen atau 406.883 suara pada Pileg 2024.

Kemudian, seluruh perkara yang dimohonkan PPP mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI