Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:47 WIB
Terjegal PTUN, Hasil Perkara Etik Nurul Ghufron Gagal Diumumkan Dewas KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Dewan Pengawas Komis Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah memutus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Namun hasil putusan tersebut tidak bisa diumumkan karena putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan penundaan proses etik terhadap Ghufron.

"Sebetulnya putusannya sudah selesai. Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini (perintah penundaan)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menyebut Dewas KPK tidak bisa mengabaikan putusan sela PTUN, karena mereka harus mentaati prinsip hukum yang berlaku. Meskipun dirinya mempertanyakan alasan perintah penundaan tersebut.

"Di sini (putusan sela PTUN) disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu? Tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini. Sesuai menurut beliau adalah pasal 67 ayat 2 UU TUN. Itu dasarnya," terang Tumpak.

"Jadi tentunya kami selaku Dewas KPK lebih khusus lagi selaku majelis Dewas harus menghormati peentapan yang dikeluarkan PTUN, maka ditundalah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah sudah selesai, tinggal membacakan saja," tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, disebutkan dalam putusan sela majelis hakim menerima permohonan Ghufron dan memerintah Dewas KPK menunda proses etik.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat; memerintahkan tergugat (Dewas KPK) untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron," bunyi amar putusan sela dikutip Suara.com, Senin (20/5/2024).

Ghufron harus berususan dengan Dewas KPK, karena dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada sidang etik perdana, 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI