Dilaporkan ke KY Imbas Hapus Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Sederet Kejanggalan Putusan Kilat 3 Hakim MA

Agung Sandy Lesmana

Senin, 03 Juni 2024 | 15:57 WIB
Dilaporkan ke KY Imbas Hapus Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Sederet Kejanggalan Putusan Kilat 3 Hakim MA
Ilustrasi--Dilaporkan ke KY Imbas Hapus Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Sederet Kejanggalan Putusan Kilat 3 Hakim MA. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan soal batas minimal usia calon kepala daerah beruntut panjang. Atas putusan itu, tiga hakim MA pun akhirnya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelapor yang mengadukan hakim MA ke KY itu adalah Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi).

"Tujuan kami ke KY adalah melaporkan tiga hakim yang kemarin membuat putusan yang sangat janggal dan mencederai masyarakat, yaitu Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun," kata Direktur Gradasi, Abdul Hakim, di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ia menyebutkan tiga alasan pihaknya mengajukan laporan ke KY. Alasan pertama adalah menurut mereka, proses pemeriksaan oleh MA dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan terburu-buru.

"Waktu pemeriksaan hingga keputusan hanya tiga hari. Ini kami duga terkesan terburu-buru. Pada umumnya, kalau kita melihat kajian pengujian di MA itu menurut kajian PSHK putusan butuh waktu sekitar 6 bulan dan/atau 50 bulan. Ada apa kok secepat ini? Ini patut kami curigai," ucap dia.

Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menyerahkan laporan terhadap tiga hakim MA yang mengeluarkan putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah, secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Alasan kedua adalah pihaknya menilai putusan itu terkesan diprioritaskan.

"Kalau kita yang uji di lapangan, biasanya praktiknya lama. (Putusan) ini seperti diprioritaskan. Pertanyaan kita, kenapa diprioritaskan? Untuk siapa?" ujarnya.

Alasan terakhir adalah menurut mereka, putusan tersebut problematik karena batasan minimal usia kepala daerah ditetapkan ketika sejak menjadi calon, bukan sejak dilantik.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Gradasi, Zainul Arifin, mengatakan bahwa mereka menuntut agar KY memanggil ketiga hakim MA itu untuk diperiksa.

"Kami berharap KY terbuka ke publik untuk memroses pengaduan masyarakat sebagaimana kewenangan yang dimiliki KY," ucapnya.

baca juga

Dihubungi secara terpisah, anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, membenarkan bahwa KY telah menerima laporan Gradasi.

Ia mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur dengan kewenangan KY untuk memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," ujarnya.

Putusan MA

Diketahui, MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait dengan minimal batasan usia calon kepala daerah.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan-nya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Hasto PDIP: Ujung-ujungnya Nepotisme

Kotak Suara | Senin, 03 Juni 2024 | 14:06 WIB

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

Masih Belum Terima File Putusan MA, KPU Harmonisasi RPKPU Pencalonan Kepala Daerah Dengan Peraturan Lain

News | Senin, 03 Juni 2024 | 09:41 WIB

Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024? Ini Aturan Terbaru untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

Berapa Batas Usia Kepala Daerah di Pilkada 2024? Ini Aturan Terbaru untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 23:55 WIB

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

Refly Harun Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA Soal Batas Usia Cakada, Ini Alasannya

News | Sabtu, 01 Juni 2024 | 20:24 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×