Di antara banyak item yang ditentukan dalam RUU itu, itu berisi rencana pembentukan Otoritas Ibu Kota, badan khusus yang bertanggung jawab kepada ibu kota baru dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan baru ini memiliki kualitas seperti kementerian di mana pemegang jabatan akan ditunjuk oleh Presiden, tetapi dengan kemampuan pemerintahan khusus yang mirip dengan gubernur provinsi. Ini juga akan mengatur bagaimana Otoritas Ibu kota akan mengelola pendanaan, perpajakan, retribusi, dan asetnya.
Pada 15 Februari 2022, RUU Pemindahan Ibu Kota ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. kemudian pada 17 Januari 2022 dalam rapat panitia khusus, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara baru akan bernama Nusantara.