Pada April 2017, Jokowi mempertimbangkan untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta, dengan rencana untuk menyelesaikan penilaian situs alternatif potensial untuk ibu kota baru Indonesia pada akhir 2017. Tak lama setelah rencana itu diumumkan, Presiden mengunjungi dua lokasi alternatif di Kalimantan yaitu Bukit Soeharto di Kalimantan Timur dan Kawasan Segitiga dekat Palangkaraya di Kalimantan Tengah.
April 2019, rencana 10 tahun untuk memindahkan semua kantor pemerintah ke ibu kota baru diumumkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional merekomendasikan tiga provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur yang memenuhi syarat ibu kota baru, termasuk bebas dari gempa bumi, tsunami dan gunung berapi.
Pada Agustus 2019, Jokowi mengumumkan rencana pemindahan ibu kota yakni ke sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur. Lokasi ini akan menjadi kota terencana tingkat provinsi baru di lokasi yang lebih sentral di Indonesia.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memperkirakan biaya relokasi sebesar Rp466 triliun (US$32,7 miliar) dan bahwa pemerintah bermaksud untuk menutupi 19% dari biaya, sisanya terutama berasal dari kemitraan publik-swasta dan investasi langsung oleh perusahaan milik negara dan sektor swasta.
Awal September 2021, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota sudah selesai. Pada 29 September tahun yang sama, pemerintah Jokowi mengajukan omnibus RUU pemindahan ibu kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat (majelis rendah parlemen Indonesia).
Di antara banyak item yang ditentukan dalam RUU itu, itu berisi rencana pembentukan Otoritas Ibu Kota, badan khusus yang bertanggung jawab kepada ibu kota baru dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan baru ini memiliki kualitas seperti kementerian di mana pemegang jabatan akan ditunjuk oleh Presiden, tetapi dengan kemampuan pemerintahan khusus yang mirip dengan gubernur provinsi. Ini juga akan mengatur bagaimana Otoritas Ibu kota akan mengelola pendanaan, perpajakan, retribusi, dan asetnya.
Pada 15 Februari 2022, RUU Pemindahan Ibu Kota ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. kemudian pada 17 Januari 2022 dalam rapat panitia khusus, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara baru akan bernama Nusantara.
Baca Juga: Jokowi Mendadak Out of The Box di Akhir Masa Jabatnya, Kini Wacanakan ART dari China