Pelaku Hipnotis Ngaku Tokoh Agama Berkeliaran di Pancoran Jaksel, Gasak iPhone Korban usai Ditukar 'Batu Keberuntungan'

Agung Sandy Lesmana

Senin, 10 Juni 2024 | 21:48 WIB
Pelaku Hipnotis Ngaku Tokoh Agama Berkeliaran di Pancoran Jaksel, Gasak iPhone Korban usai Ditukar 'Batu Keberuntungan'
Ilustrasi hipnotis [Pixabay]

Suara.com - Aksi penipuan melalui hipnotis kembali mencuat di Jakarta. Modusnya, korban berinisiial EV diberikan 'batu keberuntungan' oleh pelaku berinisial ED alias A. Peristiwa penipuan itu terjadi saat korban bertemu pelaku di perempatan lampu merah kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Korban inisial EV mengalami kejadian pada Kamis malam (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Plt. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi Hendrata dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024).

Yossi menjelaskan, kronologi bermula dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihampiri oleh pelaku dengan modus menanyakan alamat.

Setelah korban berhenti di pinggir jalan untuk menjawab pertanyaan, pelaku mengaku sebagai seorang tokoh agama dan mengetahui detail kehidupan korban.

Tak hanya korban, saat itu pelaku juga memberhentikan pria lainnya yang diduga teman pelaku dan mengaku juga mengetahui kehidupan pria itu.

Setelah teperdaya, korban akhirnya mau menukarkan ponsel iPhone miliknya dengan 'batu keberuntungan' yang diberikan oleh pelaku. 

Kemudian, pelaku menginstruksikan korban dan pria tersebut untuk memegang batu itu di tempat ibadah terdekat.

Namun, saat korban kembali dari tempat ibadah itu, pelaku dan pria tersebut sudah tidak ada di lokasi semula. 

Korban yang merasa kehilangan ponsel lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan.

baca juga

"Kerugian materiil yakni satu unit telepon seluler merek iPhone XR 128 GB warna hitam," ujarnya.

Diduga Residivis

Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terduga pelaku hipnotis dengan menggunakan modus 'batu keberuntungan'. Berdasarkan data kepolisian, pelaku ED adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.

Jika pelaku dapat ditangkap, maka dia terancam terjerat terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unggah Modus Penipuan, Ridwan Kamil Pastikan Hanya Pinjam Duit ke Orang Ini dan Bukan ke Warga

Unggah Modus Penipuan, Ridwan Kamil Pastikan Hanya Pinjam Duit ke Orang Ini dan Bukan ke Warga

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:59 WIB

Dipolisikan Mantan Istri, Tiko Suami BCL Bakal jadi Tersangka usai Kasusnya Naik Penyidikan?

Dipolisikan Mantan Istri, Tiko Suami BCL Bakal jadi Tersangka usai Kasusnya Naik Penyidikan?

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 15:42 WIB

Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya

Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya

News | Selasa, 04 Juni 2024 | 03:05 WIB

Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria

Kasus Penipuan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Bareskrim Tangkap Tiga WNI dan Dua Warga Nigeria

News | Selasa, 07 Mei 2024 | 16:35 WIB

Terkini

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:38 WIB

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:31 WIB

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:29 WIB

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

×