Ikfina menambahkan, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK RI.
“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkasnya.