Bukan Hanya Tak Etis, Penyitaan Barang Hasto PDIP Juga Disebut Melanggar Hukum

Jum'at, 14 Juni 2024 | 15:46 WIB
Bukan Hanya Tak Etis, Penyitaan Barang Hasto PDIP Juga Disebut Melanggar Hukum
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat datang untuk memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Todung Mulya Lubis menyebut bahwa penyitaan barang milik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum.

Menurut dia, KPK melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan penyitaan tanpa surat izin dari kepala pengadilan negeri setempat. Terlebih, lanjut dia, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang melalui stafnya, Kusnadi.

“Kalau kita melihat KUHPidana, pasal 38, penyitaan itu kan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat. Ini kan sama sekali tidak ada,” kata Todung, Jumat (14/6/2024).

Dia juga merasa aneh dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Hasto. Padahal, lanjut dia, Hasto masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku selaku tersangka.

Dengan begitu, Todung mengaku telah menyarankan kepada Hasto untuk mengambil upaya hukum berupa praperadilan. Langkah praperadilan dianggap tepat untuk menghadapi penggeledahan dan penyitaan yang dinilai melawan hukum.

“Saya tidak keberatan ada proses hukum terhadap siapapun, tapi proses hukum apapun itu harus dengan menghormati proccess of law,” ujar Todung.

Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah), mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024). (Foto dok. PDIP)
Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah), mendatangi kantor Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024). (Foto dok. PDIP)

Lebih lanjut, Todung juga menduga adanya politisasi hukum dalam pengusutan perkara Harun Masiku. Terlebih, kasus ini melibatkan seorang sekjen partai sebagai saksi.

“Kalau politik kan bisa dilihat, eh ini Hasto Sekjen PDIP bisa dikerjain seperti ini, bisa diintimidasi seperti ini,” ucap Todung.

“Hasto karena dia masih sekjen partai yang masih ada semacam atribut partailah, tapi kalau orang yang tidak punya atribut partai apapun, tidak menjadi pejabat, tidak jadi tokoh terkenal, tokoh masyarakat ya akan jadi bulan bulanan. Nah inilah bahaya negara hukum di Indonesia yang sedang terjadi sekarang ini,” tandas dia.

Baca Juga: Curhat saat Mahfud MD jadi 'Dosen Dadakan' di PDIP, Hasto Kristiyanto: Hukum Kini Sering Kali Ditunggangi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI