Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dibongkar Eks Anak Buah di Sidang, SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 19 Juni 2024 | 19:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
29 April 2025 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI