Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap? Polda Jabar Wajib Lakukan Ini

Galih Prasetyo

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap? Polda Jabar Wajib Lakukan Ini
Tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dikutip dari Antara.

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

baca juga

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi, apakah artinya ia menjadi korban salah tangkap Polda Jabar?

Sebelumnya, di sidang praperadilan, saksi ahli pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Pegi ialah korban salah tangkap.

Hal itu diungkap Suhandi pada sidang pada 3 Juli 2024. Suhandi mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang ia baca dalam tuntutan praperadilan, nampaknya Pegi adalah korban salah tangkap.

Suhandi melanjutkan bahwa status tersangka yang saat ini disandang Pegi Setiawan, bisa dibatalkan.

Mengenai bukti surat vissum kematian Vina dan Eky, serta surat lainnya dinilai terbukti oleh kuasa hukum Pegi.

Jika merujuk pada perlindungan salah tangkap kepolisian diatur pada Pasal I butir 10, Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai Pasal 83, dan Pasal 95 sampai pasal 100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, polisi sebagai penyelidik menerima laporan atau pengaduan kemudian mencari unsur tindak pidana pada suatu peristiwa untuk menetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik dalam hal ini adalah polisi mengumpulkan bukti dari tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkan. Hal ini diatur pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Gaji Eman Sulaeman: Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Profil dan Gaji Eman Sulaeman: Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:16 WIB

Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi

Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Cuma Butuh 12 Halaman Tolak Gugatan Pegi

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:48 WIB

Cara Bondol Tangkis Pertanyaan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Curi Perhatian Publik

Cara Bondol Tangkis Pertanyaan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Curi Perhatian Publik

Lifestyle | Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:58 WIB

Skakmat! Ini Argumen Menohok Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Skakmat! Ini Argumen Menohok Ahli Hukum di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 22:12 WIB

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang Lain

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 13:01 WIB

Ketua RT Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul Naik Toyota Alphard, Netizen Auto Curiga

Ketua RT Kasus Vina Cirebon Akhirnya Muncul Naik Toyota Alphard, Netizen Auto Curiga

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 16:06 WIB

Terkini

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:05 WIB

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:53 WIB

×