Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 08 Juli 2024 | 16:07 WIB
Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana!
Dosa-dosanya Dibongkar di Sidang, Jaksa Sindir Pleidoi SYL: Pembelaan dengan Wajah Menangis Tak Hapus Pidana! (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menanggapi aksi menangis yang dilakukan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam nota pembelaannya atau pleidoi.

“Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” kata Meyer di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, tuntutan pidana penjara 12 tahun yang ditujukan untuk SYL dianggap sudah adil agar SYL bisa memperbaiki diri dan bertobat.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Suara.com/Dea)

Namun, lanjut Meyer, SYL dan penasehat hukumnya justru meminta agar majelis hakim membebaskan SYL dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari kepentingan dinas dan kebutuhan rakyat.

“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat? Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat?” tutur Meyer.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)

“Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” tandas dia.

Dituntut 12 Tahun Bui

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut hukuman selama 12 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.

Dakwaan SYL

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaget Dituduh Eks Ajudan soal Minta Jatah Fee 20 Persen, SYL: Ucapan Panji Tak Masuk Akal!

Kaget Dituduh Eks Ajudan soal Minta Jatah Fee 20 Persen, SYL: Ucapan Panji Tak Masuk Akal!

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:40 WIB

Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

Dicap Tamak dan Jadi Hal Memberatkan Tuntutan, SYL: Ada Motif Penuh Kebencian

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:12 WIB

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi: Saya Berserah Diri Kepada Allah SWT

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:50 WIB

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sidang Pleidoi, SYL Merasa Dihakimi Publik: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

News | Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:26 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB