Atas kejadian itu, pelaku P dikenakan Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Antara)
Tawuran Maut Geng Two Door Boys Vs RTM di Cipayung Makan Korban, Satu ABG Tertangkap
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Senin, 15 Juli 2024 | 23:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gerebek Markas Geng Tawuran di Kemayoran, Polisi Sita Celurit hingga Stick Golf
05 April 2025 | 10:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI