Pasrah Ayahnya Divonis 10 Tahun Bui, Putri SYL: Maafkan Kami Lahir Batin

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 17 Juli 2024 | 06:55 WIB
Pasrah Ayahnya Divonis 10 Tahun Bui, Putri SYL: Maafkan Kami Lahir Batin
Pasrah Ayahnya Divonis 10 Tahun Bui, Putri SYL: Maafkan Kami Lahir Batin. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengaku telah menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis hukum pidana 10 tahun penjara untuk ayahnya.

Hal itu disampaikan Thita usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjerat SYL pada Selasa (17/6/2024) kemarin.

"Vonis bapak, insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," kata Thita.

Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. (Suara.com/Dea)
Putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita. (Suara.com/Dea)

Pada kesempatan yang sama, Thita juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami lahir batin," tandas dia.

Divonis 10 Tahun Bui

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada SYL karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan. 

Kerabat dan keluarga Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menangis saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kerabat dan keluarga Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menangis saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Di sisi lain, KPK juga tengah mengusut dugaan TPPU. Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding

Tak Sudi SYL dkk Divonis Ringan, KPK Siap Banding

News | Selasa, 16 Juli 2024 | 17:22 WIB

Dipukul Diduga Pendukung SYL di Sidang Vonis, Jurnalis TV Bodhiya Lapor ke Polisi: Banyak Korban

Dipukul Diduga Pendukung SYL di Sidang Vonis, Jurnalis TV Bodhiya Lapor ke Polisi: Banyak Korban

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:05 WIB

Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!

Divonis 10 Tahun Bui, Hakim: Uang Korupsi SYL ke NasDem hingga Biduan Nayunda Dirampas Negara!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:39 WIB

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

Ricuh usai Divonis Ringan, Wartawan Dianiaya Ormas Pendukung SYL: Bodhiya Dikejar hingga Ditendang!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 15:02 WIB

Terkini

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:07 WIB

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:59 WIB

Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!

Perkuat Ekonomi Rakyat, Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih: Ini Hari yang Penting!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:52 WIB

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPR: Indonesia Darurat Perlindungan Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:38 WIB