Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 25 Juli 2024 | 07:40 WIB
Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial!
Sudah Minta Maaf ke Publik, Pengacara Ini Ngotot Polisikan Wanda Hara: Sudah Sakiti Umat Islam, Perlu Sanksi Sosial! (Instagram/wanda_haraa)

Suara.com - Walau sudah meminta maaf secara terbuka, Wanda Hara tetap dianggap perlu mendapat sanksi sosial usai kepergok memakai pakaian muslimah dan bercadar di acara kajian Ustaz Hanan Attaki. Buntut dari peristiwa itu, fashion stylist yang bernama asli Irwansyah itu akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (25/7/2024) kemarin. 

Pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah selaku pelapor menuduh Wanda Hara telah menistakan agama Islam karena menyamar sebagai wanita  saat ikut kajian Ustaz Hanan Attaki. Pelapor pun menyebut kelakuan Wanda Hara telah menyakiti umat Islam. 

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan Saudara Irwansyah atau Wanda Hara yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” ujar Rizki dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024). 

Rizky pun menjelaskan perihal tindakan Wanda Hara yang mengenakan hijab dan cadar serta duduk di saf perempuan saat mengikuti kajian Ustadz Hanan Attaki.

Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Pengacara Mohammad Rizki Abdullah (kiri) dan pengacara Muhammad Wildan (tengah) berbicara dengan awak media sebelum menyerahkan laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenangnya. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ungkapnya. 

Meski Wanda Harra sudah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosialnya, menurutnya, permintaan maaf itu tidak menggugurkan aspek hukum yang harus diberlakukan.

“Karena beliau sudah melakukan kesalahan dan sudah menyakiti umat Islam. Perlu ada sanksi sosial,” ucapnya.

Ia juga mengatakan laporannya tersebut bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh Wanda Harra.

Wanda Harra disangkakan oleh Mohammad dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Adapun barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DipoIisikan Pengacara Imbas Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dicap Lawan Kodrat Laki-laki

DipoIisikan Pengacara Imbas Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dicap Lawan Kodrat Laki-laki

News | Kamis, 25 Juli 2024 | 07:21 WIB

Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI

Dalami Unsur Pidana Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polda Metro Jaya Periksa 14 Saksi, Ada Ahli dari MUI

News | Rabu, 22 Mei 2024 | 10:49 WIB

Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi

Gegara Selingkuh Oknum Kemenhub Nekat Menginjak Al Quran, Kini Dilaporkan ke Polisi

News | Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:27 WIB

Polisi Dalami Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Istri

Polisi Dalami Kasus Pejabat Kemenhub Diduga Injak Al-Quran Demi Yakinkan Istri

News | Sabtu, 18 Mei 2024 | 00:10 WIB

Terkini

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB