PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau

Rabu, 31 Juli 2024 | 18:08 WIB
PP 28 Tahun 2024 Belum Ketat Atur Iklan Rokok, Pengamat UI: Ada Intervensi dari Industri Tembakau
Ilustrasi merokok (Freepik.com/wirestock)

Suara.com - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum ketat dalam mengatur rokok di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang belum lama ini disahkan.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, Aryana Satrya, mengungkapkan salah satu penyebab pemerintah belum bisa tegas terhadap rokok ini juga karena adanya tekanan dan intervensi dari industri tembakau.

Intervensi itu bahkan telah terjadi sejak aturan terkait rokok dibahas saat revisi PP nomor 109 tahun 2012.

"Kalau kita melihat pada awal pembahasan revisi PP 109, diundang semua baik pegiat dari pengendalian rokok maupun pegiat dari industri juga petani. Pada periode tersebut sangat masif dari industri meminta tidak perlu diubah-ubah lagi PP 109, yang penting adalah penegaan hukum. Itu statement yang jelas dari industri rokok," kata Aryana kepada Suara.com, ditemui di kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Setelahnya, lobi-lobi dari pihak industri rokok juga masih dilakukan kepada pemerintah. Meski hal serupa juga dilakukan oleh para pegiat kesehatan untuk mengingatkan pemerintah terkait bahaya konsumsi rokok pada masyarakat.

"Jadi lobi-lobi dari kami kuat, dari sana juga kuat. Kemudian pemerintah lah menjadi pengambil keputusan akhir," tuturnya.

Salah satu pernyataan dari industri rokok yang sering kali jadi andalan dalam melakukan lobi tersebut sering kali mengangkat tentang kesejahteraan petani tembakau.

Namun demikian, Aryana menilai kalau pernyataan industri juga tidak sesuai dengan realita di lapangan karena petani tembakau sendiri tidak sejahtera meskipun aturan rokok masih longgar.

Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]
Petani tembakau di Selo Boyolali menjaga kualitas tanaman dengan menjemur hasil panen di Klaten, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

"Kalau ada kenaikan cukai atau aturan ini yang dimajukan petani. Tapi di sisi lain, petani tampaknya juga dimarginalkan atau dibiarkan saja," kritiknya.

Baca Juga: Mengungkap Pendapatan Presiden Jokowi dari YouTube Per Bulan, Buat Beli Honda BeAT Ternyata Kurang

Aryana menyoroti beberapa poin dalam PP 28 tahun 2024 yang menurutnya masih jadi celah dalam pengaturan rokok. Salah satunya terkait iklan rokok yang hanya dilarang di media sosial.

Meski iklannya memang tidak menampilkan rokok secara langsung, namun industri masih bebas mengeluarkan promosi saat perayaan hari besar.

"Kita melihat itu masih sangat gencar terjadi. Dan itu bukan hanya di jam-jam malam, tapi bahkan pagi hari, siang hari," ujarnya.

Celah pengaturan dari promosi rokok tersebut dikhawatorkan akan melemahkan upaya pengendalian tembakau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI