Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Wensen School Depok Digaris Polisi Usai Pemilik Meita Irianty Jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Polisi memasang garis polisi atau police line di tempat penitipan anak alias daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal nomor 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pantauan Suara.com di lokasi, ada 3 orang petugas berpakaian bebas memasang garis polisi di pagar Wensen School sekira pukul 17.00 WIB.

Ada dua garis polisi yang melintangi pagar daycare milik Meita Irianty ini. Kedua garis berwarna kuning tersebut berada di bagian atas dan tengah pagar.

Berdasarkan pentauan jurnalis Suara.com, sudah tidak ada kegiatan yang terjadi di dalam daycare Wensen School pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh Meita.

Meita kini telah ditetapkan menjadi tersangka usai melakukan penganiayan terhadap dua balita yang dititipkan di tempatnya. Dua balita tersebut berinisial MK (2) dan HW yang masih berusia 9 bulan.

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK (2) yang kedua HW 9 bulan,” kata Kapolres Metro Deppok, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Mapolres Depok, Kamis (1/8/2024).

Dari pengakuan kepada petugas, Meita mengaku tega melakukan kepada kedua balita yang dititipkan di tempatnya lantaran khilaf. Namun, pihak kepolisan bakal terus mendalami hal apa yang membuat Meita tega melakukan penganiayaan.

Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak di daycare Depok. (Suara.com/Faqih)
Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak di daycare Depok. (Suara.com/Faqih)

“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata Arya.

“Tetapi untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk nanti yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” katanya menambahkan.

Kini Meita harus mendekam dalam jeruji besi atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 dengan hukuman, maksimal 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Darah Di Kuping, Begini Awal Mula Orang Tua Bayi 8 Bulan Tahu Anaknya Jadi Korban Kekerasan Di Daycare Depok

Ada Darah Di Kuping, Begini Awal Mula Orang Tua Bayi 8 Bulan Tahu Anaknya Jadi Korban Kekerasan Di Daycare Depok

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:31 WIB

Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara?

Bos Daycare Penganiaya Bayi Ternyata Lagi Hamil Muda, Meita Irianty Bakal Melahirkan Anak di Penjara?

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 17:13 WIB

Kasus Kekeraaan Pada Anak Di Daycare Harus Dilaporkan Ke Polisi, KPPPA: Itu Hak Orang Tua

Kasus Kekeraaan Pada Anak Di Daycare Harus Dilaporkan Ke Polisi, KPPPA: Itu Hak Orang Tua

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:49 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB