Diketahui bersama, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang diperbolehkannya partai politik mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur meski tidak memiliki kursi alias non-seat di DPRD.
Bakal Lawan Pihak yang Ubah Putusan MK, Partai Buruh Kerahkan 5.000 Orang Geruduk DPR Besok
Rabu, 21 Agustus 2024 | 19:24 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
25 April 2025 | 22:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI