Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:53 WIB
Demo Kawal Putusan MK Memanas! Massa Mahasiswa Coba Dobrak Gerbang Belakang DPR, Polisi Disambit Botol Plastik
Massa Mahasiswa memadati gerbang belakang Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2  unsur fraksi.

Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2  jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.

Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI