FPI Cs Protes Azan Magrib Di TV Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus: Jangan Diikuti

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 05 September 2024 | 09:39 WIB
FPI Cs Protes Azan Magrib Di TV Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus: Jangan Diikuti
Ketua Umum FPI baru, Muhammad bin Husein Alatas. (Suara.com)

Suara.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) agama Islam seperti Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Persaudaraan Alumni atau PA 212 menyatakan protes keras terkait imbauan dari Kemenag dan Kominfo kepada stasiun relevisi agar mengganti siaran azan Magrib dengan runing text. Imbauan itu dinilai mencederai toleransi beragama di Indonesia.

Ketua Umum FPI, Muhammad Alatthas mengatakan, pihaknya sebenarnya tak mempermasalahkan kegiatan dari agama lain, termasuk kunjungan Paus Fransiskus 3-6 September 2024. Namun, ia meminta kedatangan Paus tak mengubah kebiasaan penyiaran azan Magrib.

"Kami memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text," ujar Muhammad dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Karena itu, ia meminta agar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencabut imbauan tersebut. Para stasiun TV juga dimintanya tak mengikuti imbauan tersebut.

"Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat Dirjen PPI tersebut," katanya.

Ia juga meminta umat Islam di Indonesia untuk tetap siaga dan waspada dari serangan doktrin yang ingin melemahkan islam.

"Dan ajaran sesat oleh pihak pihak anti Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen-agen propagandanya," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengeluarkan surat imbauan kepada stasiun televisi untuk menyiarkan azan Magrib dalam format teks berjalan saat acara ibadah misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada hari Kamis, (5/9).

Surat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan salinannya diterima oleh Antara pada Selasa malam, 3 September.

baca juga

Imbauan tersebut juga meminta agar seluruh televisi nasional menyiarkan secara langsung dan tanpa jeda ibadah misa yang akan dilaksanakan oleh Paus Fransiskus tersebut.

"Kementerian Agama merekomendasikan agar misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 dari pukul 17.00 hingga 19.00 WIB disiarkan langsung di seluruh televisi nasional," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Katolik, Suparman, dan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.

Kemenag juga mengingatkan agar azan Magrib yang mungkin berlangsung selama misa tetap disiarkan, dengan menyarankan agar penyiarannya dilakukan melalui running text atau teks yang bergerak di layar televisi.

Imbauan ini dikeluarkan setelah panitia kunjungan Paus Fransiskus meminta agar Kemenag memfasilitasi komunikasi dengan organisasi keagamaan terkait penyiaran azan selama misa akbar.

Menteri Agama RI, Yaqut Choil Qoumas, yang menyambut kedatangan Paus Fransiskus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 3 September, menyatakan bahwa kunjungan Paus harus dipahami sebagai upaya untuk membangun perdamaian antarumat beragama. Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menunjukkan persatuan dan saling pengertian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Beda Paus, Kardinal, Uskup, Imam, dan Diakon? Berikut Perbedaan Warna Jubah Pemuka Agama Katolik

Apa Beda Paus, Kardinal, Uskup, Imam, dan Diakon? Berikut Perbedaan Warna Jubah Pemuka Agama Katolik

News | Kamis, 05 September 2024 | 09:05 WIB

Link Live Streaming Misa Paus Fransiskus di GBK 5 September 2024, Hari Ini!

Link Live Streaming Misa Paus Fransiskus di GBK 5 September 2024, Hari Ini!

News | Kamis, 05 September 2024 | 08:32 WIB

Ini Daftar 208 Sekolah Di Jakarta Terapkan PJJ Selama Kegiatan Paus Fransiskus Hari Ini

Ini Daftar 208 Sekolah Di Jakarta Terapkan PJJ Selama Kegiatan Paus Fransiskus Hari Ini

News | Kamis, 05 September 2024 | 08:30 WIB

Ada Gelaran Misa yang Dihadiri Paus Fransiskus, Azan Magrib Lewat Running Text TV Didukung PBNU

Ada Gelaran Misa yang Dihadiri Paus Fransiskus, Azan Magrib Lewat Running Text TV Didukung PBNU

News | Kamis, 05 September 2024 | 06:21 WIB

Siswa SMK Semarang Buat Kursi untuk Paus Fransiskus: Lambang Kerukunan Beragama

Siswa SMK Semarang Buat Kursi untuk Paus Fransiskus: Lambang Kerukunan Beragama

Video | Kamis, 05 September 2024 | 08:05 WIB

Paus Fransiskus Kunjungi Gereja Katedral Jakarta

Paus Fransiskus Kunjungi Gereja Katedral Jakarta

Foto | Rabu, 04 September 2024 | 22:47 WIB

Bertemu di Indonesia, Intip Harga Jam Tangan Pendeta Gilbert dan Paus Fransiskus

Bertemu di Indonesia, Intip Harga Jam Tangan Pendeta Gilbert dan Paus Fransiskus

Entertainment | Kamis, 05 September 2024 | 07:45 WIB

Terkini

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:23 WIB

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:51 WIB

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 01:41 WIB

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 00:58 WIB

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 23:30 WIB

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:59 WIB

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 22:26 WIB

×