Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ngamuk-ngamuk Tantang Polisi sambil Bawa Badik, Pria Tambun Penampar Aiptu Agus di Pulogadung Ditangkap
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 13:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
25 April 2025 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI