Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih menerima permintaan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari sejumlah partai politik setelah penetapan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik yang meminta pergantian caleg terpilih.
"Dari masing-masing partai ini banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Selain mengundurkan diri, Afif menyebut permintaan penggantian caleg terpilih ini juga diajukan partai politik karena ada caleg yang meninggal dunia.
"Jadi, intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," ujar Afif.
Berikut data pergantian caleg terpilih:
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk dengan alasan mengundurkan diri.
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia.