Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 13 September 2024 | 15:41 WIB
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Aktivis lingkungan di Sumut mendesak agar polisi membebaskan tiga warga yang ditangkap tuduhan perusakan bangunan di areal hutan lindung. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Masyarakat sipil diminta tak perlu khawatir dengan ancaman hukum apabila mengkritisi kerusakan lingkungan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Akademisi Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dimanfaatkan pejuang lingkungan untuk lebih berani menyuarakan kerusakan lingkungan yang telah sangat nyata terjadi di mana-mana.

"Saya sangat berharap demikian (aktivis lingkungan lebih berani). Karena memang kembali lagi, kerusakan itu sudah nyata," kata Suyud kepada Suara.com, dihubungi Kamis (12/9/2024).

Menurut Suyud, kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia saat ini telah terjadi di setiap sektor alam.

Mulai dari darat, laut, dan udara. Itu sebabnya, masyarakat perlu aktif mengkritisi pemerintah maupun pihak swasta yang lakukan suatu pembangunan dengan dampak kerusakan lingkungan.

"Coba di laut, di mana laut yang enggak ada tumpukan sampah? Di jalan, di kota, di separator jalan. Pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, banjir, longsor, erosi, mikroplastik," tutur Suyud.

Risiko dari berbagai masalah tersebut akan mengenai masyarakat sekitar juga. Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu mengatakan kualitas kesehatan masyarakat tentu akan menurun akibat dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.

"Dampak kesehatan sudah sangat macam-macam. Berat bayi lahir rendah, kederdasan otak menurun, banyak. Nah, ini penurunan produktivitas. Ini kalau nggak ditangani secara serius, kapan lagi," ujarnya.

Diketahui, Permen LHK no. 10/2024 telah resmi diundangkan sejak 4 September 2024. Aturan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.

Aturan itu tertulis pada pasal 2 di dalam Permen tersebut yang berbunyi, 'Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'.

Kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan itu terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Bila terjerat kasus, pejuang lingkungan bisa meminta perlindungan hukum kepada Menteri LHK dengan mengajukan langsung permohonannya.

Dalam Pasal 16 pada Permen tersebut disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

News | Kamis, 12 September 2024 | 23:25 WIB

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Video | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:00 WIB

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 20:37 WIB

Terkini

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

Seskab Teddy: Cuma 5 Km dari Kantor Saya Ternyata Banyak Anak-anak Tidak Pernah Sekolah

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

6 Minggu 'Menghilang', Kemana Mojtaba Khamenei?

News | Rabu, 22 April 2026 | 19:05 WIB

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

Bidik Status Sister City, Jakarta Bakal Contek Kecanggihan Teknologi Shenzhen

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:59 WIB

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Apa Hambatan dalam Proses Negosiasi?

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:51 WIB

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

IRGC Tangkap 2 Kapal di Sekitar Perairan Iran, Alasannya Bikin Kaget

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:34 WIB

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

Italia Desak Gencatan Senjata dan Pembukaan Selat Hormuz

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:29 WIB

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:26 WIB

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

4 Bulan Tanpa Kejelasan, Korban Akademi Kripto Desak Polda Metro Segera Periksa Timothy Ronald

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:23 WIB

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

Tentara Israel Blokade Jalan Sekolah di Umm al-Khair Menghambat Hak Pendidikan Siswa Palestina

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:06 WIB

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek DJKA Lewat Orang Kepercayaannya

News | Rabu, 22 April 2026 | 18:00 WIB