Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 13 September 2024 | 15:41 WIB
Ada Permen LHK 10/2024, Aktivis Lingkungan Diminta Lebih Kritis Terhadap Kerusakan Alam
Aktivis lingkungan di Sumut mendesak agar polisi membebaskan tiga warga yang ditangkap tuduhan perusakan bangunan di areal hutan lindung. [Dok.Istimewa]

Suara.com - Masyarakat sipil diminta tak perlu khawatir dengan ancaman hukum apabila mengkritisi kerusakan lingkungan. Sebab, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.

Akademisi Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo menyatakan bahwa aturan tersebut perlu dimanfaatkan pejuang lingkungan untuk lebih berani menyuarakan kerusakan lingkungan yang telah sangat nyata terjadi di mana-mana.

"Saya sangat berharap demikian (aktivis lingkungan lebih berani). Karena memang kembali lagi, kerusakan itu sudah nyata," kata Suyud kepada Suara.com, dihubungi Kamis (12/9/2024).

Menurut Suyud, kerusakan lingkungan yang ada di Indonesia saat ini telah terjadi di setiap sektor alam.

Mulai dari darat, laut, dan udara. Itu sebabnya, masyarakat perlu aktif mengkritisi pemerintah maupun pihak swasta yang lakukan suatu pembangunan dengan dampak kerusakan lingkungan.

"Coba di laut, di mana laut yang enggak ada tumpukan sampah? Di jalan, di kota, di separator jalan. Pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, banjir, longsor, erosi, mikroplastik," tutur Suyud.

Risiko dari berbagai masalah tersebut akan mengenai masyarakat sekitar juga. Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu mengatakan kualitas kesehatan masyarakat tentu akan menurun akibat dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan.

"Dampak kesehatan sudah sangat macam-macam. Berat bayi lahir rendah, kederdasan otak menurun, banyak. Nah, ini penurunan produktivitas. Ini kalau nggak ditangani secara serius, kapan lagi," ujarnya.

Diketahui, Permen LHK no. 10/2024 telah resmi diundangkan sejak 4 September 2024. Aturan tersebut untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.

baca juga

Aturan itu tertulis pada pasal 2 di dalam Permen tersebut yang berbunyi, 'Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata'.

Kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan itu terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Bila terjerat kasus, pejuang lingkungan bisa meminta perlindungan hukum kepada Menteri LHK dengan mengajukan langsung permohonannya.

Dalam Pasal 16 pada Permen tersebut disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

News | Kamis, 12 September 2024 | 23:25 WIB

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Daniel Frits Aktivis Lingkungan Dipenjara 10 Bulan Gegara Kritik Tambang Udang

Video | Selasa, 26 Maret 2024 | 15:00 WIB

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

Dinilai Sebar Hoax Soal Pembangunan Labuan Bajo, Zulhas "Dikuliti" Aktivis Lingkungan

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 20:37 WIB

Terkini

Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'

Waspada! KPAI Ungkap Anak Indonesia Kini Terjebak 'Industri Kecemasan' dan 'Candu Digital'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:11 WIB

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

Alarm Diabetes Indonesia: Skrining BPJS Belum Mampu Menjangkau Jutaan Kasus Tersembunyi?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:10 WIB

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:07 WIB

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:58 WIB

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:47 WIB

IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk

IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:40 WIB

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 07:35 WIB

×