Minta Hakim MA Tak Peringan Hukuman Koruptor, Eks Penyidik KPK: Agar PK Tidak Jadi Solusi

Sabtu, 21 September 2024 | 16:16 WIB
Minta Hakim MA Tak Peringan Hukuman Koruptor, Eks Penyidik KPK: Agar PK Tidak Jadi Solusi
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan keringanan hukuman terhadap terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hal ini dinilai penting agar peninjauan kembali atau PK tidak dianggap sebagai solusi bagi terpidana korupsi untuk mendapat hukuman ringan. 

"Ini penting agar PK tidak dijadikan solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagai ajang coba-coba mendapatkan keringanan hukuman,” kata Yudi kepada wartawan, Sabtu,(21/9/2024).

Yudi juga berharap majelis hakim MA dapat menolak PK Maming. Ketegasan hakim terhadap terpidana korupsi tersebut menurutnya dapat memberikan efek jera. 

"Saya berharap Mahkamah Agung atau MA menolak PK," katanya. 

Di sisi lain ia juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi perkara ini. Sebab proses PK tersebut selain bisa memperingan hukuman juga bisa membebaskan terpidana. 

“Kalau PK tidak mungkin berat, PK itu hukumannya sama atau lebih ringan. Bahkan bisa bebas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023. Mantan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) itu terbukti menerima suap senilai Rp118 miliar terkait pengurusan IUP batubara saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Pada 6 Juni 2024 Maming kemudian mengajukan permohonan PK ke MA. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Maming, yakni Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.

Baca Juga: Kok Bisa KPK Hitung Harga Tiket Private Jet Kaesang Cuma Rp90 Juta, Padahal di Website Capai 3 Kali Lipatnya

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI