Suara.com - Masih terekam jelas dalam memori Siti Lestari saat ia kehilangan hak pilihnya di Pemilu sekitar tahun 2000-an. Sebagai penyandang disabilitas fisik pengguna kursi roda, Siti memerlukan akses jalan yang mulus tanpa bebatuan untuk memudahkan roda-roda di kursinya berputar. Meskipun namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kenyataannya Siti yang tinggal di Kulon Progo ini tetap tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didirikan terlalu jauh dari rumahnya dan akses jalan yang harus ditempuh cukup terjal dan berbatu.
Bagi sebagian orang, akses jalan terjal dan berbatu mungkin bukanlah persoalan, namun lain halnya dengan Siti yang beraktivitas sehari-hari menggunakan kursi roda. Sejak usia 10 tahun Siti mengalami kelumpuhan pada separuh anggota tubuhnya akibat gangguan saraf pascaterjatuh dari ketinggian. Kondisi ini membuatnya harus menghabiskan sisa hidupnya berada di atas kursi roda untuk memudahkan mobilitas.
Kondisi TPS yang tidak aksesibel untuk disabilitas pengguna kursi roda membuat Siti harus menyerah pada keadaan. Ia terpaksa batal nyoblos meskipun sudah terdata sebagai pemilih.
“Kan’ saya pakai kursi roda jadi sulit ke sananya (TPS). Ibu saya bilang ‘Wis nduk ra sah nyoblos wae’ (Sudahlah nak, tidak usah nyoblos saja). Ya sudah, tidak berangkat,” ujar Siti saat berbincang dengan Suara.com, Senin (12/8/2024).

Di periode Pemilu berikutnya lima tahun kemudian, Siti kembali memperjuangkan hak pilihnya. Saat itu, lokasi TPS sudah semakin dekat dengan kediamannya. Akses jalan tidak lagi terjal dan berbatu. Namun, setibanya di lokasi TPS pada hari pemungutan suara, Siti kembali mengalami kesulitan untuk menyalurkan suaranya. TPS yang didirikan memiliki beberapa undakan cukup tinggi sehingga ia tidak bisa menuju bilik suara dengan kursi rodanya. Di sisi lain, TPS tersebut juga tidak memiliki bidang miring (ramp). Setelah petugas TPS memutar otak, akhirnya para petugas berinisiatif mendatanginya untuk melakukan pencoblosan di luar bilik.
“Sulit kalau harus menggotong kursi roda saya naik (ke atas undakan). Jadi, ya sudah di depan umum nyoblosnya, nggak pakai bilik ditutupi gitu,” ungkap Siti.
Siti diwawancara untuk liputan kolaborasi “Conflict-Sensitive Reporting” yang dihelat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bekerja sama dengan UNESCO melalui program SocialMedia4Peace dan dibiayai oleh the European Union. Tim kolaborasi terdiri dari jurnalis Independen.id, Kompas.com, Suara.com, Media Indonesia, dan Inibalikpapan.com. Tim mengungkap berbagai dinamika kelompok rentan, salah satunya disabilitas, dalam pilkada. Kelompok rentan diketahui merupakan masyarakat yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami eksploitasi, ketidaksetaraan, dan diskriminasi selama Pilkada.
Dalam kolaborasi ini, jurnalis Kompas.com mengungkap soal diskriminasi terhadap perempuan selama Pilkada di Sukoharjo, Jawa Tengah. Jurnalis Independen.id melaporkan tentang politik uang terhadap warga miskin di Kota Surabaya, Jawa Timur. Jurnalis Media Indonesia menulis tentang diskriminasi terhadap Orang dengan HIV/AIDS di Pilkada Banyumas, Jawa Tengah. Jurnalis Inibalikpapan.com, media online yang berbasis di Kalimantan, memotret kehidupan masyarakat adat Suku Balik yang terdampak pembangunan IKN selama Pilkada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pengalaman tak menyenangkan lainnya diungkapkan oleh Ajiwan Arief Hendrardi, disabilitas netra low vision asal Kota Yogyakarta pada Pemilu 2024. Selama ini Ajiwan mengaku telah mendapatkan pelayanan yang cukup baik dari petugas TPS selama proses pencoblosan. Petugas TPS selalu memberikan tawaran pendampingan selama proses pencoblosan di bilik suara.
Meski demikian, Ajiwan yang mengalami gangguan penglihatan sejak lahir ini tetap mengalami kesulitan mencoblos kertas suara, terutama untuk surat suara DPR RI dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Ukuran tulisan di lembar kertas suara dirasa terlalu kecil sehingga tidak ramah untuk disabilitas. Ditambah lagi, pencahayaan di TPS juga kerap kali terabaikan. Bagi Ajiwan yang memiliki tingkat penglihatan rendah, pencahayaan TPS sangat penting untuk memudahkannya memilih nama wakil rakyat yang ada di kertas suara.
“Itu barisnya (di kertas surat suara) banyak banget. Effort-nya cukup besar, saya harus angkat-angkat kertas suara (supaya terlihat jelas nama calonnya), harus ‘ngepasin’ gambar ke bantalan, itu cukup effort,” ungkap Ajiwan.
Padahal, DIY meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri RI atas keberhasilannya dalam menyampaikan laporan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah. DIY juga menjadi provinsi pertama di Indonesia alias inisiator yang menciptakan konsep template braille untuk pemilih disabilitas. Namun, di balik pencapaian gemilang ini, masih ada suara minoritas yang merasa terabaikan dalam proses pemungutan suara.
Dodi Kaliri, penyandang disabilitas fisik pengguna kruk asal Sleman, merasa penyelenggaraan Pemilu telah mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. Meski demikian, Dodi melihat adanya kemunduran dalam hal transparansi data pemilih pada Pemilu kali ini.
Pada Pemilu sebelumnya, pemilahan data pemilih umum dan disabilitas sudah mulai dilakukan. Saat hari H pemilihan, ia juga menemukan kode khusus untuk disabilitas tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di dinding TPS. Hal ini memudahkan petugas untuk mengetahui jumlah dan ragam disabilitas pemilih di TPS tersebut, sehingga mereka bisa siap melayani sesuai kebutuhan. Namun, pada Pemilu 2024, data disabilitas tersebut justru tidak dimunculkan. Dodi menilai ini sebagai suatu kemunduran yang dapat menyebabkan miskomunikasi antara petugas di TPS pada hari pemungutan suara.

"Ketika data tidak dimunculkan ragam disabilitasnya, ini bisa menjadi persoalan. Iya kalau petugas TPS kenal dengan warganya, kalau yang tidak kenal, dia tidak akan tahu kebutuhan disabilitas apa," ungkap Dodi.