Tatib Diubah, MPR Bentuk Badan Kehormatan hingga Tambah Wewenang Panitia Ad Hoc untuk Bahas Amendemen UUD

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 25 September 2024 | 14:55 WIB
Tatib Diubah, MPR Bentuk Badan Kehormatan hingga Tambah Wewenang Panitia Ad Hoc untuk Bahas Amendemen UUD
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat. (tangkap layar)

Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membentuk Alat Kelangkapan baru yakni Badan Kehormatan dalam lembaganya. Tak hanya itu, MPR juga akan menambah wewenang panitia ad hoc untuk membahas amandemen UUD 1945.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat saat memaparkan laporan hasil pembahasan Tatib MPR RI di Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Perubahan Tatib MPR RI terletak di Bab V Pasal 18. Djarot menyampaikan, dalam tatib itu ditambahkan klausul baru yakni pembentukan Badan Kehormatan.

Menurutnya, Badan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan bertugas untuk menangani laporan kode etik anggota MPR RI.

"Menambah alat kelengkapan yaitu badan kehormatan. Bahwa badan kehormatan bersifat ad hoc dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR di dalam melaksanakan tugas MPR," kata Djarot dalam sidang.

Meski bersifat Ad Hoc, kata dia, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.

"Selanjutnya, mengenai badan kehormatan diatur lebih rinci dalam bab 5 tentang alat kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," ujarnya.

Selain itu, Djarot juga menyampaikan, ada penambahan wewenang dari Panitia ad hoc yang terletak di Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Ia berkata, pembentukan panitia ad hoc ditujukan untuk membahas pengubahan UUD 1945.

"Satu, panitia ad hoc untuk membahas pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam sidang paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR," katanya.

baca juga

"Dua, panitia ad hoc untuk membahas selain pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk di dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen

News | Rabu, 25 September 2024 | 13:05 WIB

Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur

Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur

News | Selasa, 24 September 2024 | 10:10 WIB

Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR

Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR

News | Selasa, 24 September 2024 | 09:56 WIB

Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

News | Kamis, 19 September 2024 | 05:00 WIB

Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah

Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah

News | Senin, 09 September 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×