Tatib Diubah, MPR Bentuk Badan Kehormatan hingga Tambah Wewenang Panitia Ad Hoc untuk Bahas Amendemen UUD

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 25 September 2024 | 14:55 WIB
Tatib Diubah, MPR Bentuk Badan Kehormatan hingga Tambah Wewenang Panitia Ad Hoc untuk Bahas Amendemen UUD
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat. (tangkap layar)

Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membentuk Alat Kelangkapan baru yakni Badan Kehormatan dalam lembaganya. Tak hanya itu, MPR juga akan menambah wewenang panitia ad hoc untuk membahas amandemen UUD 1945.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat saat memaparkan laporan hasil pembahasan Tatib MPR RI di Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024, yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).

Perubahan Tatib MPR RI terletak di Bab V Pasal 18. Djarot menyampaikan, dalam tatib itu ditambahkan klausul baru yakni pembentukan Badan Kehormatan.

Menurutnya, Badan Kehormatan bersifat Ad Hoc dan bertugas untuk menangani laporan kode etik anggota MPR RI.

"Menambah alat kelengkapan yaitu badan kehormatan. Bahwa badan kehormatan bersifat ad hoc dibentuk apabila ada pengaduan mengenai pelanggaran kode etik oleh anggota MPR di dalam melaksanakan tugas MPR," kata Djarot dalam sidang.

Meski bersifat Ad Hoc, kata dia, pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR berdasarkan pada putusan rapat gabungan.

"Selanjutnya, mengenai badan kehormatan diatur lebih rinci dalam bab 5 tentang alat kelengkapan mulai dari pasal 56 sampai dengan pasal 61," ujarnya.

Selain itu, Djarot juga menyampaikan, ada penambahan wewenang dari Panitia ad hoc yang terletak di Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2. Ia berkata, pembentukan panitia ad hoc ditujukan untuk membahas pengubahan UUD 1945.

"Satu, panitia ad hoc untuk membahas pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk dalam sidang paripurna MPR dan ditetapkan dengan keputusan MPR," katanya.

"Dua, panitia ad hoc untuk membahas selain pengubahan Undang-Undang Dasar dibentuk di dalam rapat gabungan dan ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Molor Satu Jam, Banyak Anggota Dewan Absen

News | Rabu, 25 September 2024 | 13:05 WIB

Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur

Fraksi PKB Minta MPR Tak Berlakukan Lagi TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur

News | Selasa, 24 September 2024 | 10:10 WIB

Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR

Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPR

News | Selasa, 24 September 2024 | 09:56 WIB

Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

Cek Fakta: Gelar Rapat Darurat, MPR Siap Batalkan Pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden

News | Kamis, 19 September 2024 | 05:00 WIB

Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah

Terima Surat Tidak Berlakunya TAP MPRS No 33, Guntur: Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah

News | Senin, 09 September 2024 | 14:23 WIB

Terkini

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:45 WIB

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:36 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:31 WIB

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:23 WIB

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

Kata-kata Donald Trump soal Dana Rekontruksi Iran Pasca Perang Rp4.900 Triliun dari AS

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:20 WIB

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:14 WIB

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 12:07 WIB

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:26 WIB

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 11:24 WIB