Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:55 WIB
Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
Gibran Rakabuming Raka di acara televisi bertajuk Unlock (YouTube/Metro TV)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut akademisi Universitas Andalas itu, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bisa saja dibatalkan jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP.

“Kalau (penetapan Gibran sebagai cawapres) dinyatakan tidak sah oleh PTUN, tentu saja bisa (membatalkan pelantikan Gibran),” kata Feri kepada Suara.com, Minggu (6/10/2024).

Meski begitu, Feri menyebut Gibran bisa saja mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menyebabkan putusan tersebut belum berstatus tetap atau inkrah pada hari pelantikan.

“Namun, bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucap Feri.

Jika PTUN Jakarta mengabulkan putusan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka pelantikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai wakil presiden tetap bisa dilaksanakan.

Pasalnya, putusan PTUN Jakarta dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024 sementara pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah putusan tingkat pertama atau 4 hari setelah pelantikan.

“Tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri.

Meski begitu, dia memastikan jika putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tetap dilantik, maka legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden bermasalah.

Baca Juga: Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

“Besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” sebut Feri.

“Dipastikan secara politik, legitimasinya akan menimbulkan permasalahan serius,” tandas dia.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI