Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Minggu, 06 Oktober 2024 | 11:55 WIB
Pakar: Legitimasi Jabatan Wapres Gibran Dipertanyakan Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
Gibran Rakabuming Raka di acara televisi bertajuk Unlock (YouTube/Metro TV)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut akademisi Universitas Andalas itu, pelantikan Gibran sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang bisa saja dibatalkan jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP.

“Kalau (penetapan Gibran sebagai cawapres) dinyatakan tidak sah oleh PTUN, tentu saja bisa (membatalkan pelantikan Gibran),” kata Feri kepada Suara.com, Minggu (6/10/2024).

Meski begitu, Feri menyebut Gibran bisa saja mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang menyebabkan putusan tersebut belum berstatus tetap atau inkrah pada hari pelantikan.

“Namun, bukan tidak mungkin Gibran akan banding,” ucap Feri.

Jika PTUN Jakarta mengabulkan putusan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka pelantikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai wakil presiden tetap bisa dilaksanakan.

Pasalnya, putusan PTUN Jakarta dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024 sementara pengajuan banding dilakukan 14 hari setelah putusan tingkat pertama atau 4 hari setelah pelantikan.

“Tetap dilantik karena belum berkekuatan hukum tetap,” kata Feri.

Meski begitu, dia memastikan jika putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran tetap dilantik, maka legitimasi jabatan Gibran sebagai wakil presiden bermasalah.

baca juga

“Besarnya putusan itu dapat merusak legitimasi dan keabsahan jabatan Gibran,” sebut Feri.

“Dipastikan secara politik, legitimasinya akan menimbulkan permasalahan serius,” tandas dia.

Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan yang menyoal putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

Menurut jadwal yang ditetapkan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024).

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak lakukan pembiaran. Mereka diketahui masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang.

Ia mengatakan, pihaknya memperkarakan KPU RI lantaran sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengesahan Gibran sebagai cawapres.

“Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," tuturnya.

“Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Netizen Soroti Kantung Mata Gibran saat Hadiri HUT TNI ke-79 di Monas

Netizen Soroti Kantung Mata Gibran saat Hadiri HUT TNI ke-79 di Monas

Entertainment | Minggu, 06 Oktober 2024 | 10:40 WIB

Heboh! Adik Gibran Diduga Akui Fufufafa Milik Kakaknya, Netizen: Polos Banget Sih

Heboh! Adik Gibran Diduga Akui Fufufafa Milik Kakaknya, Netizen: Polos Banget Sih

Tekno | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:11 WIB

Pedasnya Kritik Fedi Nuril Buat PDIP, Anggap Banteng Seruduk Kader Sendiri: Copot Aja Demokrasi

Pedasnya Kritik Fedi Nuril Buat PDIP, Anggap Banteng Seruduk Kader Sendiri: Copot Aja Demokrasi

Lifestyle | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:25 WIB

Raffi Ahmad Disinggung Jabatan saat Mejeng di HUT TNI, Faktanya Bertugas di Acara Ini

Raffi Ahmad Disinggung Jabatan saat Mejeng di HUT TNI, Faktanya Bertugas di Acara Ini

Entertainment | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 19:40 WIB

Bibit Bobot Bebet Raffi Ahmad: Punya Gelar Doktor, Layak Masuk Kabinet?

Bibit Bobot Bebet Raffi Ahmad: Punya Gelar Doktor, Layak Masuk Kabinet?

Lifestyle | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:52 WIB

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

Gugatan PDIP Tak Akan Halangi Pelantikan Gibran, Begini Penjelasan Eks Pimpinan KPU

News | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:38 WIB

Dampingi Prabowo Subianto ke Acara HUT TNI, Ekspresi Gibran Rakabuming Tuai Sorotan

Dampingi Prabowo Subianto ke Acara HUT TNI, Ekspresi Gibran Rakabuming Tuai Sorotan

Entertainment | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 20:40 WIB

Terkini

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

Sirine Peringatan Bahaya Menggema di Bahrain, AS dan Iran Lagi Saling Serang

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:13 WIB

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Bisa Menang Praperadilan! Mahfud Bongkar Celah Hukum di Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

Korban Jiwa Berjatuhan dari Hujan Bom Amerika Serikat, Lumpuhkan Fasilitas Air Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:55 WIB

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

Maut di Klub Malam Bangkok Tewaskan 27 Orang, Saksi Mata: Terdengar Ledakan Lalu Api Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:41 WIB

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

AS Target 2 Kota Besar di Khuzestan, Jantung Minyak Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:33 WIB

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

Perang Dimulai Lagi, Amerika Gempur Iran dengan Skala Besar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:12 WIB

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 08:11 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

Harga Minyak Dunia Meroket Menyusul Serangan Udara Beruntun Antara Militer AS dan Iran

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:57 WIB

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

27 Orang Tewas dalam Kebakaran Maut Pub Na Ladprao Bangkok, Termasuk Personel Band

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:46 WIB

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

ASN DKI Boleh Masuk Kerja Jam 12 demi Antar Anak Sekolah, Wajib Kirim Foto Bukti!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 07:37 WIB

×