Ribuan Hakim Mogok Kerja, Ini Kasus-kasus Yang Terancam Terbengkalai Menurut Pengamat

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:26 WIB
Ribuan Hakim Mogok Kerja, Ini Kasus-kasus Yang Terancam Terbengkalai Menurut Pengamat
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Suara.com - Sekitar 1.326 hakim di seluruh Indonesia melakukan 'mogok kerja' hari ini, Senin (7/10/2024) sebagai bentuk protes kepada pemerintah karena gaji mereka tak kunjung naik selama 12 tahun. Aksi cuti bersama itu dikabarkan akan berlangsung hingga Jumat (11/10/2024) mendatang.

Meski cuti memang termasuk hak normatif hakim, namun aksi serentak yang dilakukan itu dikhawatirkan akan memengaruhi proses jalannya kasus yang mendesak. Pakar hukum Rio Christiawan menjelaskan, ada sejumlah perkara mendesak biasanya butuh disidangkan segera karena terikat dengan keterbatasan waktu.

"Misalnya perkara pidana yang berkaitan dengan masa tahanan, perkara niaga yang oleh undang-undang memang dibatasi masa berlakunya," jelasnya kepada Suara.com, dihubungi Senin (7/10/2024).

Dia menyontohkan, seperti perkara permohonan, perkara di pengadilan niaga, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang, terikat aturan total penanganan kasus maksimal 20 hari. Apabila hakim cuti selama lima hari kerja, artinya penanganan kasus tersisa hanya 15 hari.

"Atau yang lebih mencolok lagi, perkara pra-peradilan. Perkara pra peradilan itu hanya diperiksanya satu minggu. Nah, kalau hakimnya cuti di tengah-tengah, lantas bagaimana? Pasti akan ada persoalan-persoalan di tingkat dasar, di tingkat penanganan perkara," terangnya.

Terkait aksi tersebut, Rio melihat bahwa setiap pengadilan memiliki sikap yang berbeda-beda. Pengadilan yang berada di pusat kota dan menangani banyak kasus, tentu tidak bisa libur total karena alasan mogok kerja tersebut.

"Ada yang libur total, cuti total seperti di beberapa daerah. Tapi di pengadilan yang cukup sibuk seperti di Jakarta Pusat, untuk perkara-perkara tertentu tetap dikelar sidangnya," katanya.

Pada hari pertama aksi mogok kerja, para hakim se-Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi ke pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta. Mereka menuntut adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim yang selama ini terabaikan dalam 12 tahun terakhir.

Para hakim itu juga menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Baca Juga: Besok, Pimpinan DPR Bakal Terima Audiensi Para Hakim yang Tuntut Kesejahteraan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI