Bagaimana Penanganan Mentawai Usai Lepas Status Daerah Tertinggal?

Erick Tanjung

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 15:41 WIB
Bagaimana Penanganan Mentawai Usai Lepas Status Daerah Tertinggal?
Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. [Dok.Antara/Fandi Yogari]

Suara.com - Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Aidinil Zetra mengatakan pemerintah pusat dan provinsi harus tetap melakukan pemantauan secara berkala setelah Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status tertinggal.

"Monitoring secara serius perlu dilakukan ketika status daerah tertinggal itu dilepaskan dari Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata pakar kebijakan publik dari Unand, Aidinil Zetra di Padang, Sabtu (12/10/2024).

Aidinil mengkhawatirkan pascaterbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024, perhatian terhadap pulau terluar Indonesia itu justru berkurang atau tidak ada sama sekali.

Perhatian yang dimaksud misalnya berhentinya program-program dari pusat ke Kabupaten Kepulauan Mentawai atau bantuan kementerian dan lembaga untuk pemajuan Mentawai dan sejenisnya.

"Jadi, tidak bisa dilepas begitu saja perlu monitoring. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan daerah setelah tidak lagi menyandang status tertinggal," ujar dia.

Aidinil yang juga Sekretaris Unand itu mengatakan apabila pemerintah daerah dan masyarakat di Bumi Sikerei (julukan Mentawai) cakap dalam melanjutkan program, maka hal itu tidak ada masalah. Namun, sebaliknya, jika tidak mampu maka berbagai program yang telah dilakukan bisa menjadi sia-sia.

Ketidakmampuan itu bisa saja organisasi perangkat daerah (OPD) hingga dukungan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melanjutkan program tersebut tidak mencukupi.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat Medi Iswandi menyebutkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan akan terus mengucurkan bantuan, atau tunjangan khusus senilai Rp12 miliar bagi guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai meskipun daerah itu tidak lagi masuk kategori daerah tertinggal.

"Selama tiga atau empat tahun ke depan pemerintah provinsi akan tetap mengalokasikan tunjangan khusus kepada guru-guru di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Barat Medi. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejahatan Lingkungan Picu Lonjakan Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Kejahatan Lingkungan Picu Lonjakan Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat, Ini Penjelasan Pakar Hukum

News | Rabu, 25 September 2024 | 18:19 WIB

Ahli Gizi Tantang Gibran Rakabuming Uji Coba Program Makan Bergizi di Wilayah 3T

Ahli Gizi Tantang Gibran Rakabuming Uji Coba Program Makan Bergizi di Wilayah 3T

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:18 WIB

Mari Cintai Rupiah, Pemkab Kepulauan Mentawai Sebutkan Tantangan Alat Tukar Wisatawan Asing

Mari Cintai Rupiah, Pemkab Kepulauan Mentawai Sebutkan Tantangan Alat Tukar Wisatawan Asing

Bisnis | Selasa, 23 April 2024 | 12:16 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×