Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan Daerah (Kabid BPKP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asep Erwin Djuanda pada Selasa (15/10/2024) kemarin. Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik sedang mengusut soal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
“Saksi hadir didalami terkait pengajuan PMD di anggaran PPSJ 2019,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Tahan 5 Tersangka
Sebelumnya, KPK menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Salah satunya ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YCP) yang saat ini menjadi terpidana kasus korupsi pada pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Tersangka lainnya ialah Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA) dan Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing (DNS).
Adapun dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
![Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/87975-ilustrasi-kpk-ilustrasi-gedung-merah-putih-kpk-komisi-pemberantasan-korupsi.jpg)
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 s.d 7 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” tambah dia.