Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:05 WIB
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara
Tersangka Kasus SKIPI Belum Ditahan, Dalih KPK Masih Sibuk Hitung Kerugian Negara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum ditahannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penyidik masih menghitung kerugian negara dari perkara yang terjadi di Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu.

“Selain dari perhitungan kerugian negara tentunya ada hal-hal lain ya. Ya intinya yang terbesar dari pengadaan, Pasal 2, Pasal 3 itu adalah penghitungan kerugian negara," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/10/2024).

Dia menyebut tim penyidik bekerja sama dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Hal itu bertujuan agar penghitungan bisa segera rampung dan tersangka bisa dilakukan penahanan.

“Penyidik juga bekerja sama dengan auditor untuk bisa menyelesaikan penghitungan kerugian negara sehingga tersangka bisa ditahan," ujar Tessa.

“Karena kalau seandainya tersangka ditahan dan penghitungan kerugian negaranya juga belum selesai tentunya akan menjadi kekurangan pada saat berkas tersebut disajikan ke persidangan," tambah dia.

Sekadar informasi, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Mereka ialah Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi (ARS), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!

Gelar Doktor Bikin Alumni S3 UI Nyesek, Profesor Ini Coret-coret Disertasi Bahlil: Metode dan Teori Gak Nyambung!

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:18 WIB

Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...

Jejak Digital Disorot Lagi usai Dipanggil Prabowo, Babe Haikal Hassan Diingatkan soal Dosa: Azab Itu Pedih...

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:54 WIB

Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa

Hadiri Pembekalan Kabinet Prabowo, Muka Gibran Ketutup Gantungan Baju Bikin Wartawan Kecewa: Ada-ada Aja Si Fufufafa

News | Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:50 WIB

Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding

Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding

News | Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:35 WIB

Terkini

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Saat AI Jadi Senjata Baru Gaming, Palit RTX 5060 Ti Bawa GDDR7 hingga 16GB

Tekno | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Drama Utang Rp300 Juta di Sampang: Hayat yang Disekap dan Dianiaya Tetangga Sendiri

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Mulai Ada di Toko Optik, Mengenal Cara Kerja Skrining Retina untuk Deteksi 8 Penyakit Kronis

Health | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:22 WIB

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:13 WIB

×