Fantastis! Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo Setara Menteri, Dapat Uang Pensiunan Juga?

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:21 WIB
Fantastis! Gaji Utusan Khusus Presiden Prabowo Setara Menteri, Dapat Uang Pensiunan Juga?
Raffi Ahmad dan Gus Miftah jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo. (Instagram/raffinagita1717)

Penunjukan mereka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.

Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Dengan pelantikan ini, para Utusan Khusus Presiden akan mendukung tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI