Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:03 WIB
Susul 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Resmi Tersangka!
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA/Didik Suhartono/aa.

Suara.com - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar alias ZR resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait skandal suap pada vonis Gregorius Ronald Tannur.  Penetapan tersangka itu setelah Zarof Ricar dicokok di Bali. 

Perihal status tersangka Zarof Ricar diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Febrie Adriansyah.

“Betul (Zarof Ricar tersangka),” kata Febrie lewat pesan WhatsApp, Jumat (25/10/2024).

Tak hanya ditangkap, penyidik Kejagung pun telah menyita barang buti berupa uang tunai dari penggeledahan di kediaman Zarof.

Namun, Febrie belum merinci soal nominal uang yang disita dari tersangka baru kasus skandal vonis Ronald Tannur itu.

“Sore ini diumumkan,” pungkasnya.

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

OTT Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Kejagung RI telah meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akibat menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. 

Ketiga hakim yang ditangkap Kejagung yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH. 

Baca Juga: Nunduk hingga Nyaris Cium Tangan, Sikap Salaman Bahlil ke Gibran Tuai Sindiran: Dia Tau Bosnya Itu Fufufafa

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiganya diduga menerima suap, dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” jelas Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.

Sita Barbuk dari 'Wakil Tuhan'

Penyidik Kejagung juga menyita barang bukti uang pecahan rupiah dan mata uang asing yang diduga sebagai alat untuk melakukan aksi suap.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI