Barang bukti berupa uang suap tersebut berada diberbagai lokasi, diantaranya di rumah pengacara LR daerah, Rungkut Surabaya, senilai Rp1,1 miliar, uang tunai USD 451.700, dan uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
Kemudian di apartemen LR, Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,1 miliar. Lalu dokumen bukti penukaran valas, ponsel hingga catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait turut disita di apartemen LR.
![Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/03/18597-3-hakim-sidang-ronald-tannur.jpg)
Dari lokasi selanjutnya, yakni apartemen hakim ED, di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, penyidik menyita uan tunai Rp97,5 juta, dolar Singapura SGD 32 ribu, dan uang Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
Penyidik juga menggeledah kediaman ED yang berada di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana penyidik menemukan uang tunai USD 6 ribu, SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Dari penggeledahan aparteman milik hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, penyidik Kejagung juga menyita uang tunai Rp104 juta, uang dolar USD 2.200, SGD 9.100; Yen 100 ribu, dan sejumlah barang bukti elektronik.
Selain itu, Tim Kejagung juga menyita uang tunai saat menggeledah kediaman milik hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai Rp Rp21,4 juta, uang dolar Amerika dan Singapura, USD 2.000, SGD 32.000 dan barang bukti elektronik.