Tak Ada Koordinasi, Begini Reaksi KPK usai Kejagung OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 10:56 WIB
Tak Ada Koordinasi, Begini Reaksi KPK usai Kejagung OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan penerimaan suap.

“Sampai dengan saat ini saya belum terima info adanya koordinasi antara Kejagung dan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Meski begitu, Tessa menyebut pihaknya mengapresiasi lankah pemberantasan korupsi Kejagung karena menahan tiga hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera.

“Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan. Tentunya, harapannya, apa yang diduga dapat dibuktikan ya, dan ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” ujar Tessa.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Dia juga menyebut hal ini patut menjadi perhatian Mahkamah Agung untuk memastikan integritas hakim dan memitigasi celah tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim.

Terlebih, pemerintah sudah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan untuk para hakim melalui revisi PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA dengan PP Nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2024.

“Harap kita, walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” tandas Tessa.

'Wakil Tuhan' Kena OTT

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung meringkus 3 orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim yang diciduk yakni Erintuah Damanik alias ED, Mangapul alias M, dan Heru Hanindyo alias HH. 

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'

Selain 3 orang hakim penerima suap, penyidik juga meringkus pengacara Ronald Tannur, LN yang diduga sebagai pihak yang memberikan uang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan ketiganya diduga menerima suap dari pengacara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

“Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh ED, M, dan HH,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat uang pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur yang diduga menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR,” tambahnya.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah para hakim dan rumah pengacara Ronald Tannur. Dari kediamannya LR yang berada di Surabaya, penyidik menyita uang senilai Rp1,1 miliar.

“Kemudian ditemukan juga uang Dolar Amerika, dan uang tunai Dolar Singapura sebanyak SGD 17.043 dan sejumlah catatan translasi aliran yang telah dilakukan oleh LR,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI