Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa Zarof sering terlibat dalam kasus-kasus sensitif yang membutuhkan pengondisian hasil persidangan. Meski begitu, Zarof mengaku tidak ingat dengan jumlah pasti perkara yang telah ia kondisikan, menunjukkan banyaknya kasus yang pernah ia tangani.
“Dari pengurusan perkara, itu sebagian besar. Itu jawaban yang bersangkutan, karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak, ya,” jelas Qohar.
Penemuan uang suap dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur turut melibatkan jaringan mafia kasus yang dikendalikan oleh Zarof.