Sebut 70 Persen Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh akan Kirim Karangan Bunga ke MK dan Kapolri

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Sebut 70 Persen Gugatan UU Cipta Kerja Dikabulkan, Buruh akan Kirim Karangan Bunga ke MK dan Kapolri
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menyebut gugatan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berhasil dikabulkan sebanyak 70 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Walaupun ada sebagian gugatan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, Andi menekankan, pasal-pasal penting terkait kesejahteraan buruh berhasil dikabulkan MK.

"Kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan. Satu soal keupahan, soal outsourcing, soal adidaya, soal tenaga kerja asing, soal PKWT, semuanya. Memang ada ayat yang tidak dikabulkan, ada yang dikabulkan. Jadi karena itu, secara kalkulasi, 70 persen kami menangkan," kata Andi kepada wartawan saat demonstrasi di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Gugatan yang tidak dikabulkan oleh MK sebenarnya juga penting. Walau demikian, Andi memaklumi keputusan MK.

"Hakim Mahkamah Konstitusi mempunyai aspek-aspek pertimbangan. Tidak mungkin kita menangkan 100 persen," katanya.

Andi menyampaikan, kaum buruh tetap menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah mengabulkan gugatan. Kemudian kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang membantu jalannya demonstrasi berjalan lancar hari ini.

Atas ucapan terima kasih tersebut, Andi menyebut serikat buruh berencana beri karangan bunga. Karangan bunga itu sebagai rasa hormat para buruh terhadap keberanian hakim yang memutus UU Cipta Kerja yang sudah ditunggu bertahun-tahun.

"Jadi kami rencananya, setengah dua siang akan menemui Hakim MK atau pejabat MK yang ada. Setelah datang dari MK, kami akan ke Mabes Polri, menemui Kepala kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai rasa terima kasih kami atas pengertiannya kepada buruh yang berjuang di jalanan," tuturnya.

Andi mengklaim, demonstrasi sejumlah organisasi buruh hari ini di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, berjalan dengan damai dan tertib. Andi menyebut tidak ada pembakaran apa pun dari massa aksi maupun mericuhan apa pun.

Pantauan Suara.com di lapangan, massa aksi mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.10 WIB. Jalan Medan Merdeka Barat arah Istana Merdeka yang semula ditutup, telah kembali dibuka normal sejak pukul 18.30 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja: TKA Tetap Boleh Kerja, Tapi Harus Utamakan Pekerja Indonesia

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:18 WIB

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Langsung Sujud Syukur

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:13 WIB

TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya

TOK! MK Kabulkan Sebagian Tuntutan Buruh Soal UU Cipta Kerja, Ini Putusan Lengkapnya

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA

Uji Materi UU Cipta Kerja: MK Tegaskan Perusahaan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Indonesia Ketimbang TKA

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:06 WIB

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Masih Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Terobos Pagar Polisi Bila MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

Masih Demo di Patung Kuda, Buruh Ancam Terobos Pagar Polisi Bila MK Tak Cabut UU Cipta Kerja

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:18 WIB

Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil

Ribuan Buruh Bakal Kawal Pembacaan Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Besok, Minta Hakim Adil

News | Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:23 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB