Walakin uang senilai Rp5 miliar itu belum diserahkan kepada hakim agung, Zarof disebut telah menghubungi salah satu hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Ada tiga hakim agung yang menangani perkara tersebut, yakni: Soesilo selaku Ketua Majelis Kasasi serta Sutarjo dan Ainal Mardhiah selaku Anggota Hakim.
Pada 22 Oktober 2022, majelis hakim kasasi yang dipimpin Soesilo telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan tersebut menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka terkait pemufakatan jahat bersama Zarof, Lisa juga ditetapkan tersangka atas kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.