Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

Riki Chandra | Suara.com

Senin, 04 November 2024 | 11:54 WIB
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor. [Unsplash.com/Mintr]

Suara.com - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan November 2024. Kebijakan itu bertujuan meringankan beban masyarakat dan juga meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Berikut daftar sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

1. Sumatera Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar) berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Warga dapat menikmati diskon PKB sebesar 20-25 persen, pembebasan denda PKB dan BBNKB II, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

2. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup keringanan PKB dengan membayar satu tahun tunggakan saja, diskon BBNKB II, dan pembebasan denda SWDKLLJ.

3. Bengkulu

Pemprov Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 di seluruh Samsat wilayahnya. Warga Bengkulu dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB, tunggakan PKB, dan BBNKB II.

4. Aceh

Pemprov Aceh menggelar emutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini menghapuskan denda pajak dan pajak progresif. Warga Aceh dapat memanfaatkan kesempatan ini hingga akhir tahun 2024.

5. Lampung

Pemprov Lampung juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Warga dapat menikmati pembebasan pajak progresif, bea balik nama, dan penghapusan denda keterlambatan, termasuk keringanan tunggakan pajak hingga 70 persen.

6. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Oktober 2024 hingga Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024.

Selain menghapus denda, pemberian insentif 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda

Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda

Otomotif | Selasa, 13 Januari 2026 | 15:57 WIB

Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026

Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026

Otomotif | Rabu, 07 Januari 2026 | 07:54 WIB

Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?

Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?

Otomotif | Selasa, 11 November 2025 | 11:21 WIB

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal

Otomotif | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 09:24 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut

Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut

Otomotif | Selasa, 30 September 2025 | 13:49 WIB

Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini

Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini

Otomotif | Selasa, 30 September 2025 | 12:33 WIB

Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z

Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z

Otomotif | Rabu, 17 September 2025 | 06:20 WIB

Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Selasa, 16 September 2025 | 09:38 WIB

Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen

Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen

Otomotif | Sabtu, 13 September 2025 | 16:28 WIB

Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat

Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 22:51 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB