5. Tahanan Rutan/Lapas
Surat keterangan dari pihak yang berwenang.
6. Tugas Belajar
Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dengan cap basah.
7. Pindah Domisili
Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Bencana Alam
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.
9. Bekerja di Luar Domisili
Surat tugas dari instansi/perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP-el.
Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024
1. Pastikan sudah terdaftar di DPT melalui situs KPU: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datangi kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas persyaratan sesuai kriteria.
3. Lampirkan salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar di TPS asal.
4. Dapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari petugas sebagai bukti pindah memilih.
5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili baru.