Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 04 November 2024 | 18:08 WIB
Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi pilkada. [Ist]

5. Tahanan Rutan/Lapas
Surat keterangan dari pihak yang berwenang.

6. Tugas Belajar
Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan dengan cap basah.

7. Pindah Domisili
Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Bencana Alam
Surat keterangan pindah dari Disdukcapil.

9. Bekerja di Luar Domisili
Surat tugas dari instansi/perusahaan dengan cap basah dan fotokopi KTP-el.

Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pilkada 2024

1. Pastikan sudah terdaftar di DPT melalui situs KPU: cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datangi kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat dengan membawa berkas persyaratan sesuai kriteria.

3. Lampirkan salinan formulir Model A sebagai bukti terdaftar di TPS asal.

4. Dapatkan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari petugas sebagai bukti pindah memilih.

5. Bawa formulir tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI