Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Selasa, 05 November 2024 | 11:20 WIB
Tak Terima Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, penahanan terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ucap Ari.

Selain itu Ari juga menganggap dalam perkara ini pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti soal adanya perbuatan melawan hukum.

Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” katanya.

Sehingga dengan 5 poin alasan tersebut, pihak penasihat hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan atas perkara tersebut.

“Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikash Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.

“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Thomas Trikasih Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya,” tambahnya menandaskan.

Baca Juga: Perlawanan Balik Tom Lembong usai Tersangka, Segera Ajukan Praperadilan Gugat Kejagung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI