Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Rabu, 06 November 2024 | 17:40 WIB
Korupsi Impor Gula; Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan Unsur Pidananya
Pakar Hukum yang juga Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi.

Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 400 miliar.

Tom Lembong diduga telah merugikan negara akibat memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

Mahfud kemudian menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus ada tindakan memperkaya diri sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus untuk membantah persepsi publik yang berpikir Tom Lembong tidak bisa jadi tersangka, karena tidak menerima aliran dana apa pun.

"Kasusnya itu sendiri yang masyarakat mengatakan, Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," kata Mahfud ditemui usai acara diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024 itu menjelaskan, rumus dari tindak pidana korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, tapi juga bisa memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi.

"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi, unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditandakan. Dan tentu lalu dihitungkan kerugian negara atas ini semua berapa," jelas Mahfud.

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, kurang tepat juga bila menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebut kriminalisasi. Sebab, telah terpenuhi salah satu unsur pidana korupsi.

baca juga

Hanya saja, dia juga mendukung penegak hukum untuk turut memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong yang juga lakukan izin impor gula.

"Unsur pidananya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong jadi tersangka. Tapi yang menteri-menteri sesudahnya itu yang lebih masif (beri izin impor gula), kenapa (tidak diperiksa) kan sama kelakuannya," ujar Mahfud.

Pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya kala itu sebagai dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Angka kerugian negara kemudian dihitung dari potensi keuntungan yang bisa diterima BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), bila Tom Lembong tidak mendahului pemberian izin kepada perusahaan swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah, Sahroni DPR: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Kriminalisasi

Konstruksi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Lemah, Sahroni DPR: Jangan Sampai Pemerintah Dituduh Kriminalisasi

News | Rabu, 06 November 2024 | 16:34 WIB

Lebih Banyak dari Tom Lembong, Ini Daftar Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Juga Impor Gula

Lebih Banyak dari Tom Lembong, Ini Daftar Menteri Perdagangan Era Jokowi yang Juga Impor Gula

News | Rabu, 06 November 2024 | 13:41 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Gugat Kejagung Digelar di PN Jaksel Senin Depan, Siapa Hakimnya?

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Gugat Kejagung Digelar di PN Jaksel Senin Depan, Siapa Hakimnya?

News | Rabu, 06 November 2024 | 07:05 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×