- Mempunyai integritas, rekam jejak yang baik, serta tidak terlibat kasus hukum pidana.
- Menguasai penggunaan aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Berasal dari kalangan ASN, pegawai Kementerian Agama, ASN di lembaga pemerintah lainnya, TNI, POLRI, atau tenaga profesional dalam organisasi Islam.
- Diutamakan bagi pegawai atau pejabat di Kementerian Agama dengan pengalaman atau pengetahuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Persyaratan Khusus
Untuk posisi tertentu, terdapat persyaratan khusus yang disesuaikan dengan tugas yang akan dilaksanakan.
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter: Berstatus ASN Kementerian Agama dengan usia 30-58 tahun, memiliki kemampuan kepemimpinan dan komunikasi yang baik, memahami fiqih manasik serta perjalanan haji. Diutamakan bagi mereka yang telah menunaikan ibadah haji dan mampu berbahasa Arab atau Inggris, serta berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Minimal berusia 35 dan maksimal 60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, dan memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih manasik. Harus memiliki komitmen membimbing jemaah sebelum keberangkatan, dengan pendidikan minimal sarjana, dan diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
2. PPIH Arab Saudi
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Kapan Ditutup? Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Link Resminya
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia antara 25-57 tahun dan diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris.