- Pelaksana Bimbingan Ibadah: ASN Kementerian Agama atau unsur masyarakat Islam, berusia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Kemenag, memahami bimbingan ibadah dan manasik, dan diutamakan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.
- Pelaksana Siskohat: Usia 25-57 tahun, berstatus sebagai operator Siskohat dengan masa kerja minimal 3 tahun di Kementerian Agama, menguasai aplikasi Siskohat, dan diutamakan memiliki pengalaman pelatihan teknis atau sertifikat Siskohat.
Persyaratan Administrasi
Dokumen administratif yang harus dipersiapkan oleh calon petugas haji terdiri dari:
- PPIH Kloter:
Surat rekomendasi dari pimpinan, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan kemampuan TIK. Beberapa dokumen tambahan yang diutamakan adalah sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau Arab, serta sertifikat terkait haji dalam dua tahun terakhir.
- PPIH Arab Saudi:
Dokumen serupa diperlukan, termasuk surat izin suami untuk calon perempuan yang telah menikah, serta dokumen tambahan terkait kemampuan bahasa dan pengalaman di bidang haji.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat ini, diharapkan para petugas haji tahun 2025 akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, yang tahun ini mendapatkan kuota sebesar 221 ribu jemaah.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2025 Kapan Ditutup? Ini Jadwal, Syarat Ketentuan dan Link Resminya