Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Rifan Aditya

Jum'at, 15 November 2024 | 07:00 WIB
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
Warga mengikuti simulasi pencoblosan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera digelar di seluruh Indonesia. Perhelatan besar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, yaitu Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional?

Hal ini tengah menjadi perbincangan hangat, mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat di Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Keinginan untuk menjadikan hari Pilkada sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, hal ini patut dipertimbangkan karena Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa pertama yang melibatkan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Terdapat 1.557 pasangan calon yang akan memperebutkan posisi kepala daerah, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Hal itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?

Pemilihan kepala daerah kali ini akan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga situasinya serupa dengan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Penetapan hari libur ini patut dipertimbangkan karena hampir seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada serentak pada hari tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pemilihan kepala daerah tanpa terbebani oleh pekerjaan.

baca juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah mengenai penetapan hari libur pada 27 November 2024.

Mengutip dari situs PANRB, pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan hari libur saat pemilihan.

Aturan mengenai hari libur ini sudah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Ya, tentu kami akan berkoordinasi agar 27 November bisa ditetapkan sebagai hari libur untuk pelaksanaan Pilkada, seperti pada Pilkada sebelumnya termasuk saat Pemilu nasional yang kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Minggu (10/11/2024).

Afif menjelaskan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat mengenai kebijakan tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur resmi.

Setelah keputusan dari pemerintah pusat terkait hari libur Pilkada 2024 dikeluarkan, KPU akan memberikan instruksi kepada seluruh KPUD di provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan 27 November 2024 sebagai hari libur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!

Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!

Kotak Suara | Kamis, 14 November 2024 | 15:17 WIB

PKS Tak Paksa Anies, Tapi Berharap Dukungan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar

PKS Tak Paksa Anies, Tapi Berharap Dukungan untuk Pilkada Jakarta dan Jabar

News | Kamis, 14 November 2024 | 15:03 WIB

Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!

Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!

News | Kamis, 14 November 2024 | 14:41 WIB

Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie akan Temui Anies Sore Ini, Aher PKS: Wajar Kalau Bicara Dukungan

Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie akan Temui Anies Sore Ini, Aher PKS: Wajar Kalau Bicara Dukungan

News | Kamis, 14 November 2024 | 14:30 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×