Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 07:00 WIB
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
Warga mengikuti simulasi pencoblosan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Suara.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan segera digelar di seluruh Indonesia. Perhelatan besar tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, yaitu Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional?

Hal ini tengah menjadi perbincangan hangat, mengingat pentingnya keterlibatan masyarakat di Pilkada Serentak 2024 yang melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Keinginan untuk menjadikan hari Pilkada sebagai hari libur nasional disampaikan oleh Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, hal ini patut dipertimbangkan karena Pilkada Serentak 2024 merupakan peristiwa pertama yang melibatkan pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia. Terdapat 1.557 pasangan calon yang akan memperebutkan posisi kepala daerah, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 285 pasangan calon walikota dan wakil walikota.

Hal itu menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah hari tersebut akan ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional?

Pemilihan kepala daerah kali ini akan diadakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga situasinya serupa dengan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Penetapan hari libur ini patut dipertimbangkan karena hampir seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara Pilkada serentak pada hari tersebut.

Langkah ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus pada pemilihan kepala daerah tanpa terbebani oleh pekerjaan.

Baca Juga: Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah mengenai penetapan hari libur pada 27 November 2024.

Mengutip dari situs PANRB, pada Pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan hari libur saat pemilihan.

Aturan mengenai hari libur ini sudah diatur dalam undang-undang, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Ya, tentu kami akan berkoordinasi agar 27 November bisa ditetapkan sebagai hari libur untuk pelaksanaan Pilkada, seperti pada Pilkada sebelumnya termasuk saat Pemilu nasional yang kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada Minggu (10/11/2024).

Afif menjelaskan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat mengenai kebijakan tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan Pilkada 2024 sebagai hari libur resmi.

Setelah keputusan dari pemerintah pusat terkait hari libur Pilkada 2024 dikeluarkan, KPU akan memberikan instruksi kepada seluruh KPUD di provinsi dan kabupaten/kota untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menyatakan 27 November 2024 sebagai hari libur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI