Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 November 2024 | 07:00 WIB
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
Warga mengikuti simulasi pencoblosan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU

Sementara itu, berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

KPU telah siap untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada, termasuk mempersiapkan logistik yang dibutuhkan. Selain itu, KPU juga telah melaksanakan pelantikan serentak untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di seluruh Indonesia pada 7 November lalu.

Puncak dari Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, di mana masyarakat di berbagai daerah Indonesia akan memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakilnya. Demikianlah informasi terkait Pilkada 27 November 2024 apakah libur nasional.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI